Ini Lah Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kafir

Ini Lah Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kafir - Hallo sodara ku Islam pedia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Lah Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kafir, kami telah mempersiapkan artikel islam ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Lah Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kafir
link : Ini Lah Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kafir

Baca juga


Ini Lah Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kafir


Kaum Muslim adalah bagian dari masyarakat yang tidak hanya berasal dari Muslimin saja, bisa jadi kita juga tinggal dengan mereka non-muslim. Lalu bagaimana hukumnya menerima hadiah dari orang kafir terutama pada hari raya mereka?



Berikut adalah Fatwa dari Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah yang bersumber dari website muslim:

Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimin kaum kafirin. Oleh karena itu para ulama memberikan kaidah dalam menerima hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang.

Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar’i (agama), maka boleh. Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima. Demikian juga jika hadiah itu diberikan dengan tujuan agar masyarakat bisa menerima orang-orang kafir yang dikenal tipu daya dan makarnya, maka saat itu tidak boleh menerima hadiah. Intinya, jika dengan menerima hadiah tersebut akan menimbulkan sesuatu berupa penghinaan atau setidaknya ada tuntutan untuk menentang suatu bagian dari agama kita, atau membuat kita diam tidak mengerjakan apa yang diwajibkan oleh Allah, atau membuat kita melakukan yang diharamkan oleh Allah, maka ketika itulah hadiah tersebut tidak boleh diterima. Wallahu’alam.

(fauziya/muslimahzone.com)


Demikianlah Artikel Ini Lah Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kafir

Sekianlah artikel Ini Lah Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kafir kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Lah Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kafir dengan alamat link http://beritaislam-pedia.blogspot.com/2017/10/ini-lah-hukum-menerima-hadiah-dari.html

0 Response to "Ini Lah Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kafir"

Posting Komentar